Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Prp PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.REZZA SATRIA AS'AR
2.ASMIDAR
3.ARSON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Prp
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1REZZA SATRIA AS'AR
2ASMIDAR
3ARSON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.249.500,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  • Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
  • Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 107/PK-PER/UJB/KKM/XI/18 tanggal 29 November 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK), dengan nomor surat : 012.1/SKGK/TDN/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama ASMIDAR (TERGUGAT II) adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menyatakan Kwitansi tanggal 29 November 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 181 tanggal 29 November 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 29 November 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
    1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                      Rp.        17.275.000,-
    2. Bunga sebesar                                                    Rp.        17.247.000,-           
    3. Denda sebesar                                                   Rp.          1.727.500,-

                      Total kewajiban adalah sebesar                      Rp.        35.249.500,-       

  • Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 107/PK-PER/UJB/KKM/XI/18 tanggal 29 November 2018, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Rokan Hulu, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, seluas 19.950 M2 (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Tandun, RT.04, RW.01, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,  berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK), dengan nomor surat : 012.1/SKGK/TDN/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama ASMIDAR (TERGUGAT II), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  • Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya, seluas 19.950 M2 (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Tandun, RT.04, RW.01, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,  berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK), dengan nomor surat : 012.1/SKGK/TDN/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama ASMIDAR (TERGUGAT II), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak