Dakwaan |
Pada Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira Pukul 11.15 Wibtim security PT.SAI melaksanakan patrol rutin di Blok 32/33 Afdeling Fanta Desa Sei Kuning tidak lama kemudian tim patrol melihat sdr. BAJI SEKHI LASE sedang melintas dan langsung memberhentikan dan setelah itu tim patrol menanyakan buah brondolan sebanyak 2 karung yang dibawa tersebut dapat dari mana, sdr. BAJI SEKHI LASE menyebut buah yang dibawa adalah milik PT. SAI, setelah itu tim patrol langsung menagkap dan tim patrol langung membawa sdr. BAJI SEKHI LASE ke Polsek Rambah Samo, Atas kejadian tersebut PT. Sawit Asahan Indah (SAI) mengalami kerugian sebesar Rp. 125.000 (Seatus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan melaporkan peristiwa yang telah terjadi kepada pihak Polsek Rambah Samo untuk ditindak lanjuti. |