Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para pemohon mohon kepada Bapak Hakim memerintahkan kepada para pemohon hadir untuk bersidang pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian di hari dan tanggal yang Bapak tentukan untuk itu, serta selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan benar pada tanggal 10 Juli 2003, telah terjadi perkawinan Pemohon I TEMAZISOKHI GULO dengan Pemohon II MERNI WATI HURA, dan menjadi Pasangan suami/istri yang sah menurut agama Kristen, di Gereja Orahua Niha Keriso Protestan (ONKP), Pemberkatan ini dilakukan oleh Pendeta ASA ELI GEA.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, untuk di catat, di daftar dan di terbitkan kutipan akta perkawinan Para Pemohon sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan yang berlaku;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
|