Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2022/PN Prp BUYUNG OCIK SYAHRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2022/PN Prp
Tanggal Surat Rabu, 30 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUYUNG OCIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAMSES HUTAGAOL,S.H.,M.HBUYUNG OCIK
Tergugat
NoNama
1SYAHRIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat sejumlah Rp. 78.500.000,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  • Kerugian Materil : Uang Modal Pokok Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) ;
  • Kerugian Immateril Rp.6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);

           dengan Taksiran sebagai Berikut :

  • Apabila Succes Fee perbulannya diserahkan kepada  Penggugat yang mana perbulannya Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dalam bisnis kerjasama Selama 5 (lima) Bulan yang belum terbayarkan sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022  dengan hitungan 4 Bulan x Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) = Rp.8.5000.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sudah di serahkan uang Fee sejumlah Rp.20.000.00,- (Dua Puluh Juta Rupiah) jadi sisa uang yang belum di bayar oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 70.000.00,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah);

        4.  Menerima Permohonan sita Jaminan atas satu unit rumah yang terletak sebagai berikut :

  • satu unit rumah yang beralamat : RT 005 RW 003, Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Milik Tergugat. Yang unit rumah tersebut berbatasan dengan;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah NENA;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah KAMARUDIN;
  • Sebelalah Barat berbatas dengan tanah ISON;
  • sebelahTimur berbatas dengan tanah KOMPOK;

        5.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya          Keberatan ataupun upaya hukum lainnya.

        6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak