Dakwaan |
pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib Sdri. EVA SUSANTI (tersangka I), Sdri. ANTI (tersangka II) dan Sdri. RANI SUSANTI (tersangka III) merencanakan mengambil brondolan buah kelapa sawit PT. EDI namun dikarenakan saat itu tersangka I masih berjualan akhirnya disepakati akan pergi sekitar pukul 11.00 wib, setelah kesepekatan tersebut disetujui kemudian selanjutnya sekitar pukul 11.30 wib tersangka I, tersangka II dan tersangka III berangkat dari Desa Ngaso masing-masing menggunakan sepeda motor sambil membawa karung goni dan sampai sekitar pukul 12.30 wib, sesampainya di kebun kelapa sawit PT. EDI mereka mulai memungut brondolan buah kelapa sawit yang telah jatuh dari pohonnya kemudian memasukkannya kedalam karung goni, setelah berhasil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit dan merasa cukup kemudian mereka membawa brondolan buah kelapa sawit keluar area kebun / pulang sekaligus menjual brondolan buah kelapa sawit itu namun ditengah jalan mereka ditangkap petugas keamanan PT. EDI sehingga kemudian para tersangka beserta barang bukti brondolan buah kelapa sawit sebanyak delapan karung dengan berat 380 kg dan sepeda motor dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hokum lebih lanjut |