Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2024/PN Prp ANDRI SUBAKTI 1.EVA SUSANTI
2.RANI RASANTI
3.ANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.C/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 131/ III / 2024 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRI SUBAKTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVA SUSANTI[Penahanan]
2RANI RASANTI[Penahanan]
3ANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib Sdri. EVA SUSANTI (tersangka I), Sdri. ANTI (tersangka II) dan Sdri. RANI SUSANTI (tersangka III) merencanakan mengambil brondolan buah kelapa sawit PT. EDI namun dikarenakan saat itu tersangka I masih berjualan akhirnya disepakati akan pergi sekitar pukul 11.00 wib,  setelah kesepekatan tersebut disetujui kemudian selanjutnya sekitar pukul  11.30  wib tersangka I, tersangka II dan tersangka III berangkat dari Desa Ngaso  masing-masing menggunakan sepeda motor sambil membawa karung goni dan sampai sekitar pukul 12.30 wib, sesampainya di kebun kelapa sawit PT. EDI  mereka  mulai  memungut brondolan buah kelapa sawit yang telah jatuh dari pohonnya kemudian memasukkannya kedalam karung goni, setelah berhasil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit dan merasa cukup kemudian mereka membawa brondolan buah kelapa sawit keluar  area kebun / pulang sekaligus menjual brondolan buah kelapa sawit itu namun ditengah jalan mereka ditangkap petugas keamanan PT. EDI sehingga kemudian para  tersangka beserta barang bukti brondolan buah kelapa sawit sebanyak delapan karung dengan berat 380 kg dan sepeda motor dibawa ke  Polsek Kunto Darussalam untuk proses hokum lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya