Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Prp RAWIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Prp
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAWIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tahun Lahir pada KTP dengan NIK.  1404161110890002 dan KK dengan nomor 1406082609170003 tertanggal yang semula tertulis/terbaca 1989 yang seharusnya diperbaiki menjadi tertulis/terbaca 1968
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasir Pengaraian setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register KTP pencatatan sipil dan kutipan KTP pencatatan sipil Pemohon atau Dinas Catatan Sipil Pasir Pengaraian
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak