Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Prp JEFFREY PARULIAN LIMBONG BAGAS RAMADANA Als BAGAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-654/L.4.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEFFREY PARULIAN LIMBONG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS RAMADANA Als BAGAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:


-------- Bahwa terdakwa BAGAS RAMADANA Als BAGAS bersama sama dengan anak saksi Andi Susanto Als Andi, anak saksi M. Riski Saputra Als RISKI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr RAFLI (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Sekira Pukul 23.00  Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah masjid yang beralamat di Jalan Meranti Giti dalam Desa Giti Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong, Atau Memanjat Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu,  sebagaimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa benar pada awalnya Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Sekira Pukul 05.00 terdakwa yang berada di bumi asih bersama dengan Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski merasa bosan dan memutuskan untuk pergi berjalan jalan ke arah Kabun kemudian tidak berapa lama kemudian pergi menuju ke Desa Giti dan pada saat terdakwa pergi kewarung terdakwa berjumpa dengan Anak saksi Andi Susanto Als Andi, dan kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi bertemu dengan Sdr Rafli (DPO) di warung tersebut dan terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi kemudian berencana untuk mencari barang yang ingin terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi ambil (CAN) yang mana kemudian terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi berkeliling menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan di karenakan tersngka tidak menemukan berondolan yang bisa terdakwa ambil kemudian terdakwa melihat sanyo (Mesin Air) yang berada di belakang masjid Baitul Muttaqin yang mana kemudian terdakwa bersama sama dengan yang lain langsung mendatangi masjid tersebut dan pada saat di masjid Sdr Rafli (DPO) mengatakan melihat mesin Genset di samping (teras) masjid kemudian terdakwa dan Sdr Rafli (DPO) mengambil mesin Genset dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi dan Riski Mengambil sanyo ( Mesin Air ) dari atas bak belakang masjid tersebut dan setelah terdakwa berhasil mengambil mesin air dan genset tersebut terdakwa kemudian meninggalkan masjid tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang mana yang terdakwa bawa awalnya hanya sanyo(mesin air) dan genset terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi sembunyikan di dekat masjid tersebut dan kemdian terdakwa berempat pergi meninggalkan masjid tersebut ke lapangan SD di Giti dan tidak berapa lama kemudian Sdr Rafli (DPO) dan Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski megambil mesin genset dan kemudian kembali kelapangan SD dan setelah itu kemudian Terdakwa dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi pergi membawa mesin air dan genset untuk terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi jual kepada Saksi Wak Iwan di Desa Puo Raya Kec Tandun Kab Rokan Hulu dan sesampainya di rumah Saksi Wak Iwan terdakwa dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi kemudian menjualkan sanyo dan genset tersebut kepada Saksi Wak Iwan yang mana terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi menyepakati bahwa uang penjualan tersebut sebesar Rp 600.000 (enak ratus ribu rupiah)
  • Bahwa benar 1(satu) buah sanyo (mesin air), dan 1(satu) buah genset, terdakwa jual kepada saksi Nasriwan Als Wak Iwan dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa benar dari hasil penjualan 1(satu) buah sanyo (mesin air), dan 1(satu) buah genset dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) terdakwa mendapatkan bagian senilai Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sdr. Rafli Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), anak saksi Andi Susanto Als Andi Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), anak saksi M. Riski Saputra Als RISKI Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa benar tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari;
  • Bahwa benar akibat dari perbutan terdakwa, mengakibatkan kerugian masjid BAITUL MUTTAQIN senilai Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

  
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA:


-------- Bahwa terdakwa BAGAS RAMADANA Als BAGAS bersama sama dengan anak saksi Andi Susanto Als Andi, anak saksi M. Riski Saputra Als RISKI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr RAFLI (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Sekira Pukul 23.00  Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah masjid yang beralamat di Jalan Meranti Giti dalam Desa Giti Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong, Atau Memanjat Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu,  sebagaimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa benar pada awalnya Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Sekira Pukul 05.00 terdakwa yang berada di bumi asih bersama dengan Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski merasa bosan dan memutuskan untuk pergi berjalan jalan ke arah Kabun kemudian tidak berapa lama kemudian pergi menuju ke Desa Giti dan pada saat terdakwa pergi kewarung terdakwa berjumpa dengan Anak saksi Andi Susanto Als Andi, dan kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi bertemu dengan Sdr Rafli (DPO) di warung tersebut dan terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi kemudian berencana untuk mencari barang yang ingin terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi ambil (CAN) yang mana kemudian terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi berkeliling menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan di karenakan tersngka tidak menemukan berondolan yang bisa terdakwa ambil kemudian terdakwa melihat sanyo (Mesin Air) yang berada di belakang masjid Baitul Muttaqin yang mana kemudian terdakwa bersama sama dengan yang lain langsung mendatangi masjid tersebut dan pada saat di masjid Sdr Rafli (DPO) mengatakan melihat mesin Genset di samping (teras) masjid kemudian terdakwa dan Sdr Rafli (DPO) mengambil mesin Genset dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi dan Riski Mengambil sanyo ( Mesin Air ) dari atas bak belakang masjid tersebut dan setelah terdakwa berhasil mengambil mesin air dan genset tersebut terdakwa kemudian meninggalkan masjid tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang mana yang terdakwa bawa awalnya hanya sanyo(mesin air) dan genset terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi sembunyikan di dekat masjid tersebut dan kemdian terdakwa berempat pergi meninggalkan masjid tersebut ke lapangan SD di Giti dan tidak berapa lama kemudian Sdr Rafli (DPO) dan Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski megambil mesin genset dan kemudian kembali kelapangan SD dan setelah itu kemudian Terdakwa dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi pergi membawa mesin air dan genset untuk terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi jual kepada Saksi Wak Iwan di Desa Puo Raya Kec Tandun Kab Rokan Hulu dan sesampainya di rumah Saksi Wak Iwan terdakwa dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi kemudian menjualkan sanyo dan genset tersebut kepada Saksi Wak Iwan yang mana terdakwa bersama sama dengan Sdr Rafli (DPO), Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski, dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi menyepakati bahwa uang penjualan tersebut sebesar Rp 600.000 (enak ratus ribu rupiah)
  • Bahwa benar 1(satu) buah sanyo (mesin air), dan 1(satu) buah genset, terdakwa jual kepada saksi Nasriwan Als Wak Iwan dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa benar dari hasil penjualan 1(satu) buah sanyo (mesin air), dan 1(satu) buah genset dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) terdakwa mendapatkan bagian senilai Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sdr. Rafli Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), anak saksi Andi Susanto Als Andi Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), anak saksi M. Riski Saputra Als RISKI Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa benar tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari;
  • Bahwa benar akibat dari perbutan terdakwa, mengakibatkan kerugian masjid BAITUL MUTTAQIN senilai Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

  
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KETIGA:


-------- Bahwa terdakwa BAGAS RAMADANA Als BAGAS pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Sekira Pukul 23.00  Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah masjid yang beralamat di Jalan Meranti Giti dalam Desa Giti Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum,  sebagaimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa benar pada awalnya Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Sekira Pukul 05.00 terdakwa yang berada di bumi asih bersama dengan Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski merasa bosan dan memutuskan untuk pergi berjalan jalan ke arah Kabun kemudian tidak berapa lama kemudian pergi menuju ke Desa Giti dan pada saat terdakwa pergi kewarung terdakwa berjumpa dengan Anak saksi Andi Susanto Als Andi, dan kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr Rafli (DPO) di warung tersebut dan terdakwa kemudian berencana untuk mencari barang yang ingin terdakwa ambil kemudian terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan di karenakan tersngka tidak menemukan berondolan yang bisa terdakwa ambil kemudian terdakwa melihat sanyo (Mesin Air) yang berada di belakang masjid Baitul Muttaqin yang mana kemudian terdakwa bersama sama dengan yang lain langsung mendatangi masjid tersebut dan pada saat di masjid Sdr Rafli (DPO) mengatakan melihat mesin Genset di samping (teras) masjid kemudian terdakwa dan Sdr Rafli (DPO) mengambil mesin Genset dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi dan Riski Mengambil sanyo ( Mesin Air ) dari atas bak belakang masjid tersebut dan setelah terdakwa berhasil mengambil mesin air dan genset tersebut terdakwa kemudian meninggalkan masjid tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang mana yang terdakwa bawa awalnya hanya sanyo(mesin air) dan genset terdakwa sembunyikan di dekat masjid tersebut dan kemdian terdakwa berempat pergi meninggalkan masjid tersebut ke lapangan SD di Giti dan tidak berapa lama kemudian Sdr Rafli (DPO) dan Anak Saksi M.Riski Saputra Als Riski megambil mesin genset dan kemudian kembali kelapangan SD dan setelah itu kemudian Terdakwa dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi pergi membawa mesin air dan genset untuk terdakwa jual kepada Saksi Wak Iwan di Desa Puo Raya Kec Tandun Kab Rokan Hulu dan sesampainya di rumah Saksi Wak Iwan terdakwa dan Anak saksi Andi Susanto Als Andi kemudian menjualkan sanyo dan genset tersebut kepada Saksi Wak Iwan yang mana terdakwa menyepakati bahwa uang penjualan tersebut sebesar Rp 600.000 (enak ratus ribu rupiah)
  • Bahwa benar 1(satu) buah sanyo (mesin air), dan 1(satu) buah genset, terdakwa jual kepada saksi Nasriwan Als Wak Iwan dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa benar dari hasil penjualan 1(satu) buah sanyo (mesin air), dan 1(satu) buah genset dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) terdakwa mendapatkan bagian senilai Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sdr. Rafli Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), anak saksi Andi Susanto Als Andi Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), anak saksi M. Riski Saputra Als RISKI Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa benar tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari;
  • Bahwa benar akibat dari perbutan terdakwa, mengakibatkan kerugian terhadap masjid BAITUL MUTTAQIN senilai Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

  
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya