Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Prp 1.PUJA ASMARA
2.YOLA YOLANDA
Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Prp
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PUJA ASMARA
2YOLA YOLANDA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon tidak sah melakukan penyitaan barang-barang milik Para Pemohon/ Keluarganya;
  3. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/ 35/II/Res.1.7/2023/Reskrim. Tentang Penetapan Tersangka PUJA ASMARA Als PUJA Binti ASRIL ANWAR (Alm) dan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/ 34/II/Res.1.7/2023/Reskrim. Tentang Penetapan Tersangka YOLA YOLANDA Als YOLA Binti ASRIL ANWAR (Alm)  tertanggal 24 Februari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo 365 ayat (3) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon;
  6. Menyatakan Para Pemohon dikeluarkan dari Tahanan Negara;
  7. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya;
  8. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

Atau Jika Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya