Dakwaan |
Pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib Saksi I Sdr. FAJAR JOKO dan Saksi II Sdr. OKI ISKANDAR melaksanakan patroi rutin letempat rawan terjadianya pencurian buah kelapa sawit milik PT. EDI EKA DURA INDONESIA hingga ke AFD OC Block 17 PT. EDI Kec. Kunto Darussalam. Kemudian sesampainya para saksi di AFD OC Block 17 PT. EDI Kec. Kunto Darussalam tersebut, Kemudian para saksi menjumpai ada Dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang ingin melansir 2 (dua) karung goni brondolan kelapa sawit milik PT. eka dura secara illegal, kemudian para saksi melakukan pengintaian dan pengendapan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian sekitar jam 15.05 Wib. saat pelaku hendak membawa 2 (dua) karung goni brondolan kelapa sawit hasil curiannya keluar menuju wilayah Perusahaan para saksi atau pihak Keamanan PT. EDI EKA DURA INDONESIA langsung menyergap dan mengamankan para pelaku. Ketika diinetrogasi oleh pihak keamanan pelaku mengaku Bernama Sdr. DANI dan Sdr. WAGE mengaku telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milk PT. EDI EKA DURA INDONESIA secara illegal. Kemudian atas pengakuannya tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko SECURITY PT. EDI EKA DURA INDONESIA. Hingga akhirnya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk di proses lebih lanjut |