Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
45/Pid.C/2024/PN Prp ANDRI SUBAKTI 1.RAMADHANI ALS DANI BIN SABAR IMAN
2.WAGE SUPRATMAN ALS WAGE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.C/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 133/ III / 2024 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRI SUBAKTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHANI ALS DANI BIN SABAR IMAN[Penahanan]
2WAGE SUPRATMAN ALS WAGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib Saksi I Sdr. FAJAR JOKO dan Saksi II Sdr. OKI ISKANDAR melaksanakan patroi rutin letempat rawan terjadianya pencurian buah kelapa sawit milik PT. EDI EKA DURA INDONESIA hingga ke AFD OC Block 17 PT. EDI Kec. Kunto  Darussalam. Kemudian sesampainya para saksi di AFD OC Block 17 PT. EDI Kec. Kunto  Darussalam tersebut, Kemudian para saksi menjumpai ada Dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang ingin melansir 2 (dua) karung goni brondolan kelapa sawit milik PT. eka dura secara illegal, kemudian para saksi melakukan pengintaian dan pengendapan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian sekitar jam 15.05 Wib. saat pelaku hendak membawa 2 (dua) karung goni brondolan kelapa sawit hasil curiannya keluar menuju wilayah Perusahaan para saksi atau pihak Keamanan PT. EDI EKA DURA INDONESIA langsung menyergap dan mengamankan para pelaku. Ketika diinetrogasi oleh pihak keamanan pelaku mengaku Bernama Sdr. DANI dan Sdr. WAGE mengaku telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milk  PT. EDI EKA DURA INDONESIA secara illegal. Kemudian atas pengakuannya tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko SECURITY PT. EDI EKA DURA INDONESIA. Hingga akhirnya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk di proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya