Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.B/2024/PN Prp | DAVID RAJA PANGIHUTAN | RESKI CANDRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pid.B/2024/PN Prp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-788/L.4.16/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU:
-------- Bahwa Terdakwa RESKI CANDRA ALS RISKI Bin LAMI (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, berada di Toko Makmur Kaca, Desa Pematang Berengan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili " Barang siapa Melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya. ", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------ ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa RESKI CANDRA ALS RISKI Bin LAMI (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, berada di Toko Makmur Kaca, Desa Pematang Berengan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili" Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. ", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |