Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Prp DAVID RAJA PANGIHUTAN RESKI CANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-788/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID RAJA PANGIHUTAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKI CANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

-------- Bahwa Terdakwa RESKI CANDRA ALS RISKI Bin LAMI (Alm)  pada hari Minggu  tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, berada di Toko Makmur Kaca, Desa Pematang Berengan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili " Barang siapa Melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya. ", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA:

 

-------- Bahwa Terdakwa RESKI CANDRA ALS RISKI Bin LAMI (Alm)  pada hari Minggu  tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, berada di Toko Makmur Kaca, Desa Pematang Berengan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili" Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. ", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu  tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.30 wib, saat itu saksi korban bersama sdr Alditia sedang bekerja di toko Sumber Kaca. Kemudian terdakwa Reski Candra mendatangi saksi korban dengan maksud meminjam sepeda motor saksi korban untuk membeli gas. Kemudian saksi korban meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa. Kemudian setelah beberapa jam sepeda motor tersebut dibawa terdakwa, saksi korban menghubungi nomor terdakwa, namun nomor telepon terdakwa tidak dapat di hubungi dan saksi korban bersama sdr Alditia mencari keberadaan terdakwa, namun keberadaan terdakwa tidak dapat ditemukan oleh saksi korban. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib saksi korban dapat kabar dari temannya tentang keberadaan terdakwa sedang berada di dekat Kantor Koramil Rambah. Kemudian saksi korban menjumpai terdakwa dan menanyakan perihal sepeda motor saksi korban dan terdakwa menjawab sepeda motor tersebut telah digadainya. Kemudian saksi korban membawa terdakwa ke Polres Rokan Hulu;
  • Bahwa terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z BM 6075 ME pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib. Kemudian terdakwa mendatangi saksi korban sdr Fajri dengan alasan pergi membeli Gas LP, dan saksi korban meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa. Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut kedaerah gelumbang dan bertemu dengan temannya bernama sdr IKI dan sdr Gito. Kemudian terdakwa bertanya kepada temannya dimana bisa menggadai sepeda motor. selanjutnya sdr Iki membawa kami kerumah temannya yang bernama sdr Zikri, kemudian sdr Zikri pergi menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Fahmi seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Fajri mengalami kerugian  sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya