Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Prp Lita Warman GATIARO WARUWU alias PAPA KELVIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-787/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lita Warman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GATIARO WARUWU alias PAPA KELVIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:


------- Bahwa terdakwa GATIARO WARUWU Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Tandun RT 001 RW 001 Desa Koto Tandun Kec. Tandun Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menraik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa dieroleh dari kejahatan Penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa berawal bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Saksi IPDA IVAN BAYUAJI MAULANA, S.Tr.K Als PAK IVAN bersama BRIPKA SUKRON MAKMUN dan BRIPTU AZRUL ARIFIN LUBIS melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu dan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang mengaku bernama saksi HARIS GULE dan saksi YEVIANUS WARUWU (masing-masing Penuntutan Terpisah) di Pekanbaru.
  • Selanjutnya dilakukan interogasi saksi HARIS GULE dan saksi YEVIANUS WARUWU mengaku benar telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu dan di beberapa Kabupaten lainnya. Lalu Saksi menanyakan keberadaan sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Lalu saudara HARIS GULE dan YEVIANUS WARUWU mengatakan bahwa sepeda motor hasil kejahatan telah dijual kepada terdakwa GATIARO WARUWU yang berdomisili di Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Atas informasi tersebut Saksi bersama BRIPKA SUKRON MAKMUN dan BRIPTU AZRUL ARIFIN LUBIS melakukan penyelidikan keberadaan saudara GATIARO WARUWU. Sampai Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib, Saksi bersama BRIPKA SUKRON MAKMUN dan BRIPTU AZRUL berhasil mengamankan terdakwa yang mengaku bernama saudara GATIARO WARUWU berikut mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA X 125 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT yang diduga hasil kejahatan pencurian. Kemudian Saksi menanyakan bukti kepemilikan atas sepeda motor tersebut namun saudara GATIARO WARUWU tidak memiliki Bukti kepemilikan sepeda motor. Lalu terdakwa GATIARO WARUWU mengaku benar telah membeli sepeda motor hasil kejahatan dari saksi HARIS GULE dan saksi YEVIANUS WARUWU yang sudah diamankan sebelumnya.
  • Bahwa terdakwa sudah biasa membeli sepeda motor hasil kejahatan atau hasil curian dari saudara HARIS GULE dan YEVIANUS WARUWU sudah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan rincian yaitu HONDA SUPRA X 125 sebanyak 2 (dua)  unit dan HONDA BEAT sebanyak 5 (lima) unit. Dan Terdakwa juga mengetahui berdasarkan keterangan saudara HARIS GULE dan YEVIANUS WARUWU bahwa melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 (tiga) unit di Kabupaten Rokan Hulu yaitu : Di lintam lewat SPBU Ujung Batu, Dekat Pabrik PTP Tandun dan Sebelum jembatan pasar tandun.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan cara membayar pembelian sepeda motor hasil kejahatan kepada saudara HARIS GULE dan YEVIANUS WARUWU adalah secara tunai. Karena terdakwa mencari kembali pembeli sepeda motor tersebut dan dibayar secara tunai di wilayah Tandun dan wilayah Kabun, adapun  keuntungan yang diperoleh dari penjualan kembali 1 (satu) unit sepeda motor hasil kejahatan adalah sekitar Rp 100.000,- s.d Rp 200.000,- selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli rokok, pulsa dan minyak. Atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa GATIARO WARUWU berikut barang bukti sepeda motor dibawa ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

-------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.--

ATAU

KEDUA:


--------- Bahwa terdakwa GATIARO WARUWU Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Tandun RT 001 RW 001 Desa Koto Tandun Kec. Tandun Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Saksi IPDA IVAN BAYUAJI MAULANA, S.Tr.K Als PAK IVAN bersama BRIPKA SUKRON MAKMUN dan BRIPTU AZRUL ARIFIN LUBIS melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu dan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang mengaku bernama saksi HARIS GULE dan saksi YEVIANUS WARUWU (masing-masing Penuntutan Terpisah) di Pekanbaru.
  • Selanjutnya dilakukan interogasi saksi HARIS GULE dan saksi YEVIANUS WARUWU mengaku benar telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu dan di beberapa Kabupaten lainnya. Lalu Saksi menanyakan keberadaan sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Lalu saudara HARIS GULE dan YEVIANUS WARUWU mengatakan bahwa sepeda motor hasil kejahatan telah dijual kepada terdakwa GATIARO WARUWU yang berdomisili di Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Atas informasi tersebut Saksi bersama BRIPKA SUKRON MAKMUN dan BRIPTU AZRUL ARIFIN LUBIS melakukan penyelidikan keberadaan saudara GATIARO WARUWU. Sampai Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib, Saksi bersama BRIPKA SUKRON MAKMUN dan BRIPTU AZRUL berhasil mengamankan terdakwa yang mengaku bernama saudara GATIARO WARUWU berikut mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA X 125 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT yang diduga hasil kejahatan pencurian. Kemudian Saksi menanyakan bukti kepemilikan atas sepeda motor tersebut namun saudara GATIARO WARUWU tidak memiliki Bukti kepemilikan sepeda motor. Lalu terdakwa GATIARO WARUWU mengaku benar telah membeli sepeda motor hasil kejahatan dari saksi HARIS GULE dan saksi YEVIANUS WARUWU yang sudah diamankan sebelumnya.
  • Bahwa terdakwa sudah biasa membeli sepeda motor hasil kejahatan atau hasil curian dari saudara HARIS GULE dan YEVIANUS WARUWU sudah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan rincian yaitu HONDA SUPRA X 125 sebanyak 2 (dua)  unit dan HONDA BEAT sebanyak 5 (lima) unit. Dan Terdakwa juga mengetahui berdasarkan keterangan saudara HARIS GULE dan YEVIANUS WARUWU bahwa melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 (tiga) unit di Kabupaten Rokan Hulu yaitu : Di lintam lewat SPBU Ujung Batu, Dekat Pabrik PTP Tandun dan Sebelum jembatan pasar tandun.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan cara membayar pembelian sepeda motor hasil kejahatan kepada saudara HARIS GULE dan YEVIANUS WARUWU adalah secara tunai. Karena terdakwa mencari kembali pembeli sepeda motor tersebut dan dibayar secara tunai di wilayah Tandun dan wilayah Kabun, adapun  keuntungan yang diperoleh dari penjualan kembali 1 (satu) unit sepeda motor hasil kejahatan adalah sekitar Rp 100.000,- s.d Rp 200.000,- selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli rokok, pulsa dan minyak. Atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa GATIARO WARUWU berikut barang bukti sepeda motor dibawa ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya