Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 12.25 wib, ketika itu Sdra HERU HADIMANSYAH menerima telepon dari Sdra RIKO dan mengatakan ” mang ada buah kelapa sawit tergeletak di kebun milik Sdra HADIANSYAH, dan sebagian buah kelapa sawit sudah di keranjang sepeda motor langsir milik pelaku, kemudian Sdra HERU HADIMANSYAH mengatakan ” ok mang, pantau terus agar pelaku tidak kabur, Setelah itu Sdra HERU HADIMANSYAH menelpon ADE SUHARNA dan mengatakan ” mang, ada yang kita curigai yang meresahkan masyarakat, lagi ninja sawit di lapangan kemudian Sdra ADE SUHARNA menjawab ” siap, kita berangkat bersama-sama, setelah itu Sdra HERU HADIMANSYAH berangkat dengan Sdra ADE SUHARNA ke tempat lokasi pelaku melakukan pencurian tersebut, sesampainya di kebun milik Sdra HADIANSYAH Sdra HERU HADIMANSYAH dan Sdra ADE SUHARNA mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian buah kelapa sawit serta barang bukti berupa 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra warna Hitam tanpa kap dan tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah keranjang gandeng dan 1 (satu) buah dodos, kemudian setelah pelaku ditangkap Sdra ADE SUHARNA melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kebun yaitu Sdra HADIANSYAH selanjunya karena masyarakat sudah banyak berdatang ke kebun tersebut kemudian Sdra HERU HADIMANSYAH, Sdra ADE SUHARNA dan Sdra SAEPUL membawa pelaku dan barang bukti ke polsek tambusai guna proses Hukum Lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Sdra HADIANSYAH Als BARON mengalami kerugian materil sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah). |