Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Prp Alexander Dwi Agung Situmorang HENDRA YADI Als HENDRA Bin SUWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-864/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alexander Dwi Agung Situmorang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA YADI Als HENDRA Bin SUWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         PERTAMA:

 

 

-----Bahwa terdakwa HENDRA YADI Als HENDRA Bin SUWONO bersama-sama dengan sdr. EWIN, PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari  selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di areal afdeling III Block G 23/24 PT. SAM 2 Kel. Kota Lama Kec. Kunto darussalam Kab. Rokan Hulu atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari  selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 wib sdr, EWIN (Dalam Daftar Pencarian Orang) mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT SAM 2, selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. EWIN pergi menuju areal masyarakat yang berbatasan langsung dengan PT. SAM 2, kemudian ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr. EWIN, PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya masuk ke areal afdeling III Block G 23/24 PT. SAM 2 , sesampainya di dalam areal PT. SAM 2 sdr. LEMAN, ANTO, AGUS KOPLAK mengambil buah kelapa sawit dari pohonya menggunakan egrek dan setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh dari pohonnya selanjutnya terdakwa dan sdr. EWIN, PAK ULIP, AGUS BET, REMPONG, ALUN, YOGA dan banyak lagi yang tidak diingat namanya melangsir buah kelapa sawit keluar areal PT SAM 2, lalu pada saat terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit keluar areal PT SAM 2, tiba-tiba datang petugas keamanan PT. SAM 2 dan langsung mengamankan terdakwa namun sdr. EWIN, PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya berhasil melarikan diri, kemudian terhadap terdakwa berikut barang bukti 64 (Enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit di bawa ke kantor PT. SAM 2 dan selanjutnya di bawa ke kantor polsek kunto darussalam untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. EWIN, PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. SAM 2;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. EWIN, PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya mengambil 64 (Enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit, PT. SAM 2 mengalami kerugian sebesar Rp 2.983.680- ( Dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh  Rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

         KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa HENDRA YADI Als HENDRA Bin SUWONO bersama-sama dengan sdr. EWIN, PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari  selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di areal afdeling III Block G 23/24 PT. SAM 2 Kel. Kota Lama Kec. Kunto darussalam Kab. Rokan Hulu atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari  selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 wib sdr, EWIN (Dalam Daftar Pencarian Orang) mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT SAM 2, selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. EWIN pergi menuju areal masyarakat yang berbatasan langsung dengan PT. SAM 2, kemudian ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr. EWIN, PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya masuk ke areal afdeling III Block G 23/24 PT. SAM 2 , sesampainya di dalam areal PT. SAM 2 sdr. LEMAN, ANTO, AGUS KOPLAK mengambil buah kelapa sawit dari pohonya menggunakan egrek dan setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh dari pohonnya selanjutnya terdakwa dan sdr. EWIN, PAK ULIP, AGUS BET, REMPONG, ALUN, YOGA dan banyak lagi yang tidak diingat namanya melangsir buah kelapa sawit keluar areal PT SAM 2, lalu pada saat terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit keluar areal PT SAM 2, tiba-tiba datang petugas keamanan PT. SAM 2 dan langsung mengamankan terdakwa namun sdr. EWIN, PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya berhasil melarikan diri, kemudian terhadap terdakwa berikut barang bukti 64 (Enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit di bawa ke kantor PT. SAM 2 dan selanjutnya di bawa ke kantor polsek kunto darussalam untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. EWIN, PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. SAM 2;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. EWIN, PAK ULIP, LEMAN, AGUS KOPLAK, AGUS BET, REMPONG, ANTO, ALUN, YOGA, dan banyak lagi yang tidak diingat namanya mengambil 64 (Enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit, PT. SAM 2 mengalami kerugian sebesar Rp 2.983.680- ( Dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh  Rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya