Dakwaan |
Pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul sekira 18.30 Wib saya bertemu saudara TIAD di desa Kembang damai pada saat itu mengajak saya untuk mengambil buah kelapa sawit di PTPN IV REG III Kebun Sei intan, kemudian mengambil dodos dan selanjutnya pergi ke areal PTPN IV REG III Kebun Sei intan dengan sepeda motor MIO warna merah, sesampainya diareal tersebut kamipun masuk kedalam areal pada saat itu saudara TIAD mengambil buah kelapa sawit di pohonnya sampai jatuh ketanah dan saya melangsir buah kelapa sawit tersebut ke luar areal pada saat saya melangsir buah kelapa sawit pada saat itu petugas keamanan PTPN IV REG III Kebun Sei intan langsung menangkap saya dan pada saat itu mengintogasi kepada saya sudah berapa kali melakukan pencurian Di PTPN IV REG III Kebun Sei intan pada saat itu saya mengatakan sudah 2 kali, bersama siapa melakukan pencurian pada saat itu saya mengatakan bersama TIAD (Melarikan Diri) kemudian petugas keamanan PTPN IV REG III Kebun Sei intan membawa saya dan 11 (Sebelas) tandan buah kelapa sawit 1 (Satu) unit sepeda motor MIO warna merah dan 1 (Satu) buah keranjang kekantor kebun PTPN IV REG III Sei intan dan kemudian di bawa kepolsek kunto darussalam untuk proses lebih lanjut. |