Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Prp DAVID RAJA PANGIHUTAN RENDI KURNIAWAN GULO Als PAK FITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-780/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID RAJA PANGIHUTAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI KURNIAWAN GULO Als PAK FITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------Bahwa Terdakwa RENDI KURNIAWAN GULO ALS PAK FITRI Bin ROROGE (Alm) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, berada di Afd 5 Blok D 57 PT. PADASA, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili " Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan  Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja  atau karena pencaharian atau karena mendapatkan upah untuk itu", Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi yang dari pihak pengamanan PT. Padasa Enam Utama sedang control di areal blok D 57 Afd 5 PT. Padasa Enam Utama di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Para saksi melihat cahaya senter dan para saksi mengintai disekitaran parit gajah dan menemukan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit, kemudian tidak berapa lama kami melihat sepeda motor datang mengarah kepada para saksi dan melihat terdakwa mengangkat tandan buah kelapa sawit tersebut dari parit gajah kedalam keranjang yang berada disepeda motor terdakwa. Kemudian para saksi mengamankan terdakwa;
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa memulai pekerjaan sebagai karyawan panen di PT Padasa Enam Utama tepatnya di blok D 57 Afd 5 PT. Padasa Enam Utama di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, kemudian terdakwa memanen Buah kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) tandan, setelah selesai memanen terdakwa menyembunyikan buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan dan terdakwa melaporkan hanya 35 (tiga puluh lima) tandan saja kepada Mandor Panen. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa kembali ke blok D 57 Afd 5 PT. Padasa menggunakan sepeda motor dengan keranjang dan melangsir buah kelapa sawit tersebut ke paret perbatasan/parit gajah. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib pada saat terdakwa mengangkat buah kelapa sawit tersebut, terdakwa di temukan oleh pihak keamanan PT. Padasa Enam Utama dan mengintrogasi terdakwa dari mana buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya terdakwa menjawab buah kelapa sawit yang terdakwa sembunyikan pada saat terdakwa memanen buah kelapa sawit di blok D 57 Afd 5 PT. Padasa Enam Utama. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor kebun dan setelah itu dibawa ke Polsek Kabun
  • Bahwa benar akibat dari pencurian tersebut PT. Padasa Enam Utama mengalami kerugian sekitar Rp 757.500 (  tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa RENDI KURNIAWAN GULO ALS PAK FITRI Bin ROROGE (Alm) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, berada di Afd 5 Blok D 57 PT. PADASA, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berhak memeriksa dan mengadili’’ Barang siapa mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’’ Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi yang dari pihak pengamanan PT. Padasa Enam Utama sedang control di areal blok D 57 Afd 5 PT. Padasa Enam Utama di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Para saksi melihat cahaya senter dan para saksi mengintai disekitaran parit gajah dan menemukan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit, kemudian tidak berapa lama kami melihat sepeda motor datang mengarah kepada para saksi dan melihat terdakwa mengangkat tandan buah kelapa sawit tersebut dari parit gajah kedalam keranjang yang berada disepeda motor terdakwa. Kemudian para saksi mengamankan terdakwa;
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa memulai pekerjaan sebagai karyawan panen di PT Padasa Enam Utama tepatnya di blok D 57 Afd 5 PT. Padasa Enam Utama di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, kemudian terdakwa memanen Buah kelapa sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) tandan, setelah selesai memanen terdakwa menyembunyikan buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan dan terdakwa melaporkan hanya 35 (tiga puluh lima) tandan saja kepada Mandor Panen. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa kembali ke blok D 57 Afd 5 PT. Padasa menggunakan sepeda motor dengan keranjang dan melangsir buah kelapa sawit tersebut ke paret perbatasan/parit gajah. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib pada saat terdakwa mengangkat buah kelapa sawit tersebut, terdakwa di temukan oleh pihak keamanan PT. Padasa Enam Utama dan mengintrogasi terdakwa dari mana buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya terdakwa menjawab buah kelapa sawit yang terdakwa sembunyikan pada saat terdakwa memanen buah kelapa sawit di blok D 57 Afd 5 PT. Padasa Enam Utama. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor kebun dan setelah itu dibawa ke Polsek Kabun
  • Bahwa benar akibat dari pencurian tersebut PT. Padasa Enam Utama mengalami kerugian sekitar Rp 757.500 (  tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya