Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Prp BEDI LAIA Kepala Kepolisian Resort Rokan Hulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Prp
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BEDI LAIA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Rokan Hulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/69/VIII/2020/Reskrim kepada BEDI LAIA pada tanggal 27 Agusutus 2020 dan surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/64/VIII/2020/Reskrim, kepada BEDI LAIA tertanggal 28 Agustus 2020 yang menetapkan PERMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenannya Penetapan a-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penyidikan a-quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang melakukan Penangkapan, Penahanan dan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa melalui prosedur adalah CACAT YURIDIS/bertentangan dengan hukum.
  5. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penangkapan, penahanan dan Penetapan tersangka terhadap diri para PEMOHON oleh TERMOHON.
  6. Mengeluarkan PEMOHON dari Tahananan POLRES ROKAN HULU dengan seketika tanpa syarat;
  7. Merehabilitasi nama baik PEMOHON seperti semula;
  8. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya