Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Prp PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.RONEL DIAN SRI
2.HENGKI FIROZA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Prp
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1RONEL DIAN SRI
2HENGKI FIROZA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.376.400,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  • Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
  • Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 052/PK-PER/UJB/KKM/VII/18 tanggal 12 Juli 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK), dengan nomor surat : 388/SKGK/UJB/2018 tanggal 31 Mei 2018 atas nama RONEL DIAN SRI (TERGUGAT I), yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sukadamai dan Camat Ujung Batu adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menyatakan Kwitansi tanggal 12 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 73 tanggal 12 Juli 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 12 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
    1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                       Rp.   46.024.000,-
    2. Bunga sebesar                                                     Rp.   21.750.000,-           
    3. Denda sebesar                                                    Rp.     4.602.400,-

                       Total kewajiban adalah sebesar                      Rp.   72.376.400,-           

  • Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 052/PK-PER/UJB/KKM/VII/18 tanggal 12 Juli 2018, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Rokan Hulu, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 3.033 M2 (Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Meter Persegi), yang terletak di Jalan Melur, RT.01, RW.04, Dusun III, Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,  berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK), dengan nomor surat : 388/SKGK/UJB/2018 tanggal 31 Mei 2018 atas nama RONEL DIAN SRI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  • Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 3.033 M2 (Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Meter Persegi), yang terletak di Jalan Melur, RT.01, RW.04, Dusun III, Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,  berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK), dengan nomor surat : 388/SKGK/UJB/2018 tanggal 31 Mei 2018 atas nama RONEL DIAN SRI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak