Petitum |
Bahwa Berdasarkan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan diatas, maka mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut:
- Dalam Provisi
- Menerima dan mengabulkan gugatan dalam Provisi untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan memerintahkan untuk menghentikan sementara aktifitas apapun diatas lahan yang terletak di RT.08/RW 01 Dusun III Sidomukti, Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan tanaman yang berada diatasnya dengan alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor :98/SKGR/Pem-SH/VIII/2020 dengan Luas ±20.244 M2 terletak di RT.08/RW 01 Dusun III Sidomukti, Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu ;
- Menyatakan Bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi dengan Nomor :98/SKGR/Pem-SH/VIII/2020 dengan Luas ±20.244 M2 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh PJ. Kepala Desa Simpang Harapan pada tanggal 7 September 2020 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Milik M.Sudarto – Rasim ukuran 200 Meter
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Milik Sudi Pranoto – Sumaryanto Ukuran 195 Meter
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Milik Suparman Ukuran 100 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Milik Tarmin ukuran 105 Meter
Adalah sah dan Berharga
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatighdaad);
- Menyatakan bukti-bukti milik Penggugat sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu:
- Kerugian Materil sebesar Rp. 21.800.000,-(dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Kerugian Imaterial sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
Jumlah seluruhnyaRp. 521.800.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap Harinya apabila Para Penggugat lalai dalam menjalankan Putusan dalam Perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaarrbij Vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara aquo.
Subsidair
Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |