Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Prp JULITA BR. NABABAN 1.Juari Tamba
2.MUHAMMAD RIOANSYAH HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Prp
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULITA BR. NABABAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juari Tamba
2MUHAMMAD RIOANSYAH HARAHAP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ELFRIDA IRAWAN SARAGIH
2Pemerintah Desa Simpang Harapan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa Berdasarkan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan diatas, maka mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut:

  1. Dalam Provisi
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dalam Provisi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memerintahkan untuk menghentikan sementara aktifitas apapun diatas lahan yang terletak di RT.08/RW 01 Dusun III Sidomukti, Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu sampai adanya  Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  1. Dalam Pokok Perkara
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan tanaman yang berada diatasnya dengan alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor :98/SKGR/Pem-SH/VIII/2020 dengan Luas ±20.244 M2 terletak di RT.08/RW 01 Dusun III Sidomukti, Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu ;

 

  1. Menyatakan Bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi dengan Nomor :98/SKGR/Pem-SH/VIII/2020 dengan Luas ±20.244 M2 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh PJ. Kepala Desa Simpang Harapan pada tanggal 7 September 2020 dengan batas-batas:

 

  1. Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Milik M.Sudarto – Rasim ukuran 200 Meter
  2. Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Milik Sudi Pranoto – Sumaryanto Ukuran 195 Meter
  3. Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Milik Suparman Ukuran 100 Meter
  4. Sebelah Barat berbatas dengan tanah Milik  Tarmin ukuran 105 Meter

Adalah sah dan Berharga

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatighdaad);

 

  1. Menyatakan bukti-bukti milik Penggugat sah dan berharga;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu:

 

  1. Kerugian Materil sebesar Rp. 21.800.000,-(dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  2. Kerugian Imaterial sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

 

Jumlah seluruhnyaRp. 521.800.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap Harinya apabila Para Penggugat lalai dalam menjalankan Putusan dalam Perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaarrbij Vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara aquo.

 

Subsidair

Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak