Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Prp MANGARA ARUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Prp
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANGARA ARUAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki masing-masing akta kelahiran anak pemohon tersebut agar dicantumkan PENAMBAHAN NAMA PEMOHON dengan Nomor 140309-LT-28122011-2016, diterangkan KRUPPTON ARUAN, telah lahir anak ke SATU, laki-laki dari ibu  ROSDINAWATY SINAGA yang Seharusnya dibetulkan menjadi telah lahir anak ke-SATU,LAKI-LAKI DARI Ayah MANGARA ARUAN dan Ibu ROSDINAWATY SINAGA;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki masing-masing akta kelahiran anak pemohon tersebut agar dicantumkan PENAMBAHAN NAMA PEMOHON dengan Nomor 140309-LT-28122011-2016, diterangkan KATRIN NATALIA ARUAN, telah lahir anak ke DUA, Perempuan dari ibu  ROSDINAWATY SINAGA yang Seharusnya dibetulkan menjadi telah lahir anak ke-DUA,Perempuan DARI Ayah MANGARA ARUAN dan Ibu ROSDINAWATY SINAGA;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki masing-masing akta kelahiran anak pemohon tersebut agar dicantumkan PENAMBAHAN NAMA PEMOHON dengan Nomor 140309-LT-28122011-2027, diterangkan RAHEL ARUAN, telah lahir anak ke tiga, Perempuan dari ibu  ROSDINAWATY SINAGA yang Seharusnya dibetulkan menjadi telah lahir anak ke-tiga, Perempuan DARI Ayah MANGARA ARUAN dan Ibu ROSDINAWATY SINAGA;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Rokan Hulu setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Rokan Hulu;
  6. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak