Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Prp AISYAH NURUL PERMATASARI SUHARNO Als HARNO Bin (Alm) MISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Prp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-840/L.4.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH NURUL PERMATASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARNO Als HARNO Bin (Alm) MISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

------- Bahwa Terdakwa SUHARNO Als HARNO  Bin Alm. MISMAN bersama-sama dengan Sdr. SUMAR (DPO), Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Areal Afdeling OA Block 3/4 PT. EKADURA INDONESIA (EDI) di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan, Kunto darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. SUMAR (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa dan Sdr. SUMAR (DPO) pergi menuju Kebun Kelapa Sawit milik PT. EKADURA INDONESIA (PT.EDI) di Areal Afdeling OA Block 3/4 PT. EKADURA INDONESIA (EDI) di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan, Kunto darussalam, Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor  honda revo warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan oleh Sdr. SUMAR (DPO) sementara terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit tanpa nomor polisi sambil membawa senter dan 1 (satu) bilah arit, Sesampainya di Kebun Kelapa Sawit tersebut Terdakwa Dan Sdr. SUMAR (DPO) membagi tugas, Sdr. SUMAR (DPO) bertugas untuk mengambil buah kelapa sawit dengan cara mengambil dari pohonnya dengan menggunakan arit sementara Terdakwa bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit yang telah di panen dengan cara dipikul ke parit gajah untuk dikumpulkan, namun pada saat melangsir buah kelapa sawit Terdakwa ditangkap oleh Saksi FAJAR JOKO dan Saksi HADI ISMANTO.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB pada saat saksi FAJAR dan saksi HADI yang merupakan petugas keamanan PT. EKADURA INDONESIA (PT. EDI) sedang berpatroli di Areal Afdeling OA Block 3/4 PT. EKADURA INDONESIA (PT. EDI) untuk melakukan pengendapan dan pada saat tersebut Saksi FAJAR dan Saksi HADI melihat 2 (dua) buah center yang hidup mati 2x, melihat hal tersebut, Saksi mendekati center tersebut dan pada saat itu Saksi melihat 2 (dua) orang sedang melangsir, dan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 70 (tujuh puluh) tandan kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nomor polisi dengan membawa keranjang rotan dan 1 (Satu) unit sepeda motor supra fit trondol warna hitam biru membawa keranjang besi, dan 1 (satu) buah ganjo  sementara Sdr. SUMAR (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh izin atau persetujuan dari pihak Perusahan PT. EDI (PT. EKADURA INDONESIA) untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit milik PT. EDI sehingga PT.SAI mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.605.850,- (dua juta enam ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa SUHARNO Als HARNO  Bin Alm. MISMAN bersama-sama dengan Sdr. SUMAR (DPO), Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Areal Afdeling OA Block 3/4 PT. EKADURA INDONESIA (EDI) Kelurahan Kota Lama, Kecamatan, Kunto darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. SUMAR (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa dan Sdr. SUMAR (DPO) pergi menuju Kebun Kelapa Sawit milik PT. EKADURA INDONESIA (PT.EDI) di Areal Afdeling OA Block 3/4 PT. EKADURA INDONESIA (EDI) di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan, Kunto darussalam, Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor  honda revo warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan oleh Sdr. SUMAR (DPO) sementara terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit tanpa nomor polisi sambil membawa senter dan 1 (satu) bilah arit, Sesampainya di Kebun Kelapa Sawit tersebut Terdakwa Dan Sdr. SUMAR (DPO) membagi tugas, Sdr. SUMAR bertugas untuk mengambil buah kelapa sawit dengan cara mengambil dari pohonnya dengan menggunakan arit sementara Terdakwa bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit yang telah di panen dengan cara dipikul ke parit gajah untuk dikumpulkan, namun pada saat melangsir buah kelapa sawit Terdakwa ditangkap oleh Saksi FAJAR JOKO dan Saksi HADI ISMANTO.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB pada saat saksi FAJAR dan saksi HADI yang merupakan petugas keamanan PT. EKADURA INDONESIA (PT. EDI) sedang berpatroli di Areal Afdeling OA Block 3/4 PT. EKADURA INDONESIA (PT. EDI) untuk melakukan pengendapan dan pada saat tersebut Saksi FAJAR dan Saksi HADI melihat 2 (dua) buah center yang hidup mati 2x, melihat hal tersebut, Saksi mendekati center tersebut dan pada saat itu Saksi melihat 2 (dua) orang sedang melangsir, dan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 70 (tujuh puluh) tandan kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nomor polisi dengan membawa keranjang rotan dan 1 (Satu) unit sepeda motor supra fit trondol warna hitam biru membawa keranjang besi, dan 1 (satu) buah ganjo  sementara Sdr. SUMAR (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh izin atau persetujuan dari pihak Perusahan PT. EDI (PT. EKADURA INDONESIA) untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit milik PT. EDI sehingga PT.SAI mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.605.850,- (dua juta enam ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 Ayat KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya